Saturday, October 19, 2019

HUBUNGAN PSAK 4 DAN 65


PSAK 4 yang berisi tentang Laporan Keuangan tersendiri berkaitan dengan PSAK 65 tentang Laporan Keuangan Konsolidasian. Maka akan dibahas dalam artikel dibawah ini:

PSAK 4: Laporan Keuangan Tersendiri mengadopsi IAS 27 yang disahkan oleh DSAK IAI pada tanggal 19 Desember 2013 yang efektif pada 1 Januari 2014. Dan amandemen yang terakhir adalah pada tanggal 18 November 2015 yang efektif pada 1 Januari 2016.

Perbedaan PSAK 4 dengan IAS 27:
  • IAS 7 mengatur penyusun laporan keuangan tersendiri sebagai pengganti laporan keuangan.
  • PSAK 4 hanya mengijinkan induk menyusun laporan keuangan tersendiri sebagai lampiran dalam laporan keuangan.
  • Ketentuan dalam IAS yang berkaitan dengan kedudukan LK tersendiri sebagai lampiran.


Tujuan PSAK 4 adalah untuk mengatur persyaratan akuntansi untuk investasi kepada entitas anak, ventura bersama, dan entitas asosiasi ketika entitas induk menyajikan laporan keuangan tersendiri sebagai informasi tambahan.

Ruang lingkup diterapkan pada entitas induk yang menyajikan laporan keuangan tersendiri dalam mencatat investasi pada entitas anak, ventura bersama, dan entitas asosiasi.

Penyusunan Laporan Tersendiri
  • LK keuangan tersendiri disusun sesuai SAK yang berlaku, yang diatur dalam ketentuan khusus.
  • Jika entitas induk menyusun LK tersendiri, maka entitas induk mencatat investasi pada entitas anak, ventura dan entitas asosiasi pada:


a.       Biaya perolehan;
b.       Sesuai PSAK 55: instrument keungan; dan pengukuran;
c.       Menggunakan metode ekuitas sebagaimana dideskripsikan dalam PSAK 15: investasi pada entitas Asosiasi dan Ventura Bersama
  • Entitas induk menerapkan akuntansi yang sama untuk setiap kategori investasi;
  • Investasi yang dicatat pada biaya perolehan atau menggunakan metode ekuitas dicatat sesuai dengan PSAK 58: Aset Tidak Lancar yang dimiliki untuk dijualan dan operasi yang dihentikan ketika investasi tersebut diklasifikasi sebagai dimiliki untuk dijual;
  • Jika entitas induk berhenti menjadi entitas investasi, maka entitas induk tersebut mencatat perubahan dari tanggal ketika perubahan status tersebut terjadi:

a.       Entitas mencatat investasi pada entitas anak sesuai dengan paragraf 10. Tanggal perubahan status diperlakukan sebagai tanggal akuisisi bawaan. Nilai wajar entitas anak pada tanggal akuisisi bawaan merepresentasikan imbalan bawaan yang dialihkan ketika mencatat investasi sesuai dengan paragraf 10.
  • Entitas induk mengakui dividen dari entitas anak, ventura bersama, atau entitas asosiasi dalam laporan keuangan tersendiri ketika hak menerima dividen ditetapkan.
  • Dividen diakui dalam laba rugi, kecuali jika entitas tersebut memilih menggunakan metode ekuitas, maka dividen tersebut diakui sebagai pengurang jumlah tercatat investasi.

Tanggal efektif dan ketentuan transisi:
§  Entitas menerapkan ketentuan PSAK 4 pada  periode tahun buku yang dimulai tanggal 1 Januari 2015.
§  Amandemen PSAK 4: Laporan Keuangan Tersendiri tentang Metode Ekuitas Laporan Keuangan Tersendiri mengamandemen paragraf (04-07, 10, 11B, dan 120).

PSAK 65: Laporan Keuangan Konsolidasian mengadopsin IFRS 10 yang disahkan DSAK IAI pada tanggal 19 Desember 2013 yang efektif pada 1 Januari 2014. Dan amandemen yang terakhir kali adalah pada tanggal 18 November 2015 yang efektif pada tanggal 1 Januari 2016 mengamandemen Laporan Keuangan Konsolidasian tentang Entitas Investasi: Penerapan Pengecualian Konsolidasian.

Tujuan PSAK 65 untuk menetapkan prinsip penyusunan dan penyajian laporan keuangan konsolidasian ketika entitas mengendalikan satu atau lebih entitas lain.
Untuk mencapai tujuan dilakukan:
a.       Mensyaratkan entitas induk yang mengendalikan satu atau lebih entitas lain untuk menyajikan laporan keuangan konsolidasian;
b.       Mendefinisikan prinsip pengendalian dan menetapkan pengendalian sebagai dasar konsolidasian;
c.       Menetapkan bagaimana cara menerapkan prinsip pengendalian untuk mengidentifikasi apakah investor mengendallikan investee sehingga investor harus mengonsolidasi investee;
d.       Menetapkan persyaratan akuntansi untuk penyusunan laporan keuangan konsolidasi; dan
e.       Mendefinisikan entitas investasi dan menetapkan pengecualian untuk mengonsolidasikan entitas anak tertentu dari entitas investasi.

Ruang lingkup:
§  Entitas induk menyajikan laporan keuangan konsolidasian, berlaku untuk seluruh entitas;
§  Tidak berlaku untuk program imbalan pascakerja atau program imbalan kerja jangka panjang lain;
§  Entitas induk merupakan entitas investasi tidak menyajikan laporan keuangan konsolidasian jika entitas investasi disyaratkan untuk mengukur seluruh entitas anaknya pada nilai wajar melalui laba rugi.      

Pengendalian
Pengendalian terjadi jika memiliki lebih dari setengah kepemilikan. Pengendalian ada ketika memiliki setengah atau kurang. Jika terdapat:
a.       Kekuasaan melebihi setengah hak suara sesuai perjanjian dengan investor lain;
b.       Kekuasaan untuk mengatur kebijakan  keuangan dan operasional entitas berdasarkan anggaran dasar atau perjanjian;
c.       Kekuasaan menunjuk/ mengganti sebagian besar dewan direksi atau organ pengatur setara dan mengendalikan entitas milik dewan atau organisasi tersebut;
d.       Kekuasaan untuk memberikan suara mayoritas pada rapat dewan direksi atau organisasi pengatur setara dan mengendalikan entitas milik direksi atau organisasi tersebut.

Kehilangan pengendalian
Jika entitas induk kehilangan pengendalian pada entitas anak, maka entitas induk:
a.       Menghentikan pengakuan aset dan liabilitas entitas anak terdahulu dari laporan posisi keuangan konsolidasian.
b.       Mengakui sisa investasi pada entitas anak terdahulu pada nilai wajarnya pada tanggal hilangnya pengendalian dan selanjutnya mencatat sisa investasi tersebut dan setiap jumlah teutang oleh atau kepada entitas anak terdahulu sesuai SAK.
c.       Mengakui keuntungan atau kerugian terkait dengan hilangnya pengendalian yang dapat diatribusikan pada kepentingan pengendalian terdahulu.

Kekuasaan
Untuk memiliki kekuasaan atas investee, investor harus memiliki hak yang ada saat ini yang memberikan investor kemampuan kini untuk mengarahkan aktivitas relevan. Kekuasaan muncul dari hak termasuk:
a.       Hak yang memberikan investor kekuasaan atau investee
-          Hak substantif
-          Hak protektif
b.       Hak suara
-          Kekuasaan dengan hak suara mayoritas
-          Hak suara mayoritas tetapi tanpa kekuasaan
-          Kekuasaan tanpa hak suara mayoritas
c.       Pengaturan kontraktual dengan pemegang suara lain
-          Hak dari pengaturan kontraktual lain
-          Hak suara investor
d.       Hak potensial

Eksposure atau hak atas imbal hasil variable investee
Adapula hubungan antara kekuasaan dan imbal hasil
1. Delegasi kekuasaan
Ketika investor, dengan hak pengambilan keputusan atau sebagai pengambilan keputusan, menilai apakah investor mengendalikan investee, investor menentukan apakah investor tsb principal atau agen.
2. Ruang lingkup wewenang pengambilan keputusan
a.       Aktivitas yang diizinkan sesuai dengan perjanjian pengambilan keputusan dan ditetapkan oleh hokum;
b.       Diskresi yang dimiliki pengambilan keputusan ketika mengambil keputusan mengenai aktifitas tsb.
3.      3.  Hak yang dimiliki pihak lain
-          Hak substantive dapat mempengaruhi kemampuan pengambilan keputusan untuk mengarahkan aktivitas relevan investee. Hak substantive yang dimiliki pihak lain yang membatasi diskresi pengambilan keputusan dipertimbangkan dengan cara yang serupa dengan hak pencabutan ketika mengevaluasi apakah pengambilan keputusan adalah agen.
4.       4.  Remunerasi
Semakin besar jumlah dari, dan variabilitas yang terkait dengan remunerasi pengambilan keputusan dibandingkan dengan imbal hasil yang diharapkan dari aktivitas investee, semakin besar kemungkinan  bahwa pengambil keputusan adalah principal.

Eksposure terhadap variabilitas imbal hasil yang berasal dari kepentingan lain.
Pengambilan keputusan yang memiliki kepentingan lain di investee. Pengambilan keputusan mempertimbangkan hal berikut:
a.       Semakin besar jumlah dari dan variabilitas yang terkait dengan, kepentingan ekonominya, dengan mempertimbangkan remunerasi dan kepentingan lain secara gabungan, semakin besar kemungkinan keputusan adalah principal;
b.       Apakah eksposure terhadapat variabilitas imbal hasil berbeda dari eksposure investor lain, dan jika demikian apajah mempengaruhi tindakannya.

Penentuan apakah entitas adalah entitas investasi
Dilihat dari tujuan bisnisnya, bahwa tujuan entitas adalah semata-mata berinvestasi untuk kenaikan modal, penghasilan investasi, atau keduanya. Lalu membuat strategi pengakhiran, rencana investasi entitas juga memberikan bukti mengenai tujuan bsinisnya, entitas investasi tidak memiliki rencana untuk memiliki investasinya secara terbatas, melainkan memiliki investasinya untuk jangka waktu yang terbatas. Strategi pengakhiran dapat bervariasi berdasarkan jenis investasinya. Pendapatan dari hasil investasi diukur nilai wajarnya karena dapat menghasilkan informasi yang lebih relevan. Entitas investasi juga memiliki karakteristik khusus yaitu, memiliki lebih dari satu investasi, memiliki lebih dari satu investor, memiliki investor yang bukan merupakan pihak-pihak relasi dari entitas, dan memiliki bagian kepemilikan dalam bentuk kepentingan ekuitas atau kepentingan serupa.

Teknik dan prosedur konsolidasi
Menggabungkan laporan keuangan entitas induk dan entitas anak > menjumlahkan pos-pos sejenis dari aset, kewajiban, ekuitas, penghasilan, dan beban.
1.       Investasi entitas induk pada anak dengan porsi entitas atas ekuitas anak dieliminasi (goodwill muncul)
2.       Kepentingan non pengendali diidentifikas: ekuitas (awal dan perubahan, laba/rugi)
3.       Saldo transaksi, penghasilan dan beban intra kelompok usaha dieliminasi secara penuh > belum direalisasi, dampak pajak penghasilan.
4.       Disusun dengan tanggal yangsama antara entitas induk dan entitas anak.

Ø  Tanggal efektif dan ketentuan transisi, merupakan bagian tidak terpisahkan dari PSAK 65 dan memiliki kekuatan mengatur yang sama sebagaimana dengan bagian lain dari PSAK 65.
Ø  Ketentuan transisi, tanggal efektif 1 Januari 2015, menerapkan pernyataan ini secara retrospektif sesuai PSAK 25
Ø  PSAK 65 menggantikan PSAK 4 dan PSAK 7.
Ø  Penarikan, pernyataan ini menggantikan persyaratan terkait dengan laporan keuangan konsolidasian dalam PSAK 4: Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan keuangan Tersendiri.




No comments:

Post a Comment