PSAK 4 yang berisi tentang Laporan Keuangan tersendiri berkaitan
dengan PSAK 65 tentang Laporan Keuangan Konsolidasian. Maka akan dibahas
dalam artikel dibawah ini:
PSAK 4: Laporan Keuangan Tersendiri mengadopsi
IAS 27 yang disahkan oleh DSAK IAI pada tanggal 19 Desember 2013 yang efektif
pada 1 Januari 2014. Dan amandemen yang terakhir adalah pada tanggal 18 November
2015 yang efektif pada 1 Januari 2016.
Perbedaan PSAK 4 dengan IAS 27:
- IAS 7 mengatur penyusun laporan keuangan tersendiri sebagai pengganti laporan keuangan.
- PSAK 4 hanya mengijinkan induk menyusun laporan keuangan tersendiri sebagai lampiran dalam laporan keuangan.
- Ketentuan dalam IAS yang berkaitan dengan kedudukan LK tersendiri sebagai lampiran.
Tujuan PSAK 4 adalah untuk mengatur persyaratan
akuntansi untuk investasi kepada entitas anak, ventura bersama, dan entitas
asosiasi ketika entitas induk menyajikan laporan keuangan tersendiri sebagai
informasi tambahan.
Ruang lingkup diterapkan pada entitas induk yang
menyajikan laporan keuangan tersendiri dalam mencatat investasi pada entitas
anak, ventura bersama, dan entitas asosiasi.
Penyusunan Laporan Tersendiri
- LK keuangan tersendiri disusun sesuai SAK yang berlaku, yang diatur dalam ketentuan khusus.
- Jika entitas induk menyusun LK tersendiri, maka entitas induk mencatat investasi pada entitas anak, ventura dan entitas asosiasi pada:
a.
Biaya perolehan;
b.
Sesuai PSAK 55: instrument keungan; dan
pengukuran;
c.
Menggunakan metode ekuitas sebagaimana dideskripsikan
dalam PSAK 15: investasi pada entitas Asosiasi dan Ventura Bersama
- Entitas induk menerapkan akuntansi yang sama untuk setiap kategori investasi;
- Investasi yang dicatat pada biaya perolehan atau menggunakan metode ekuitas dicatat sesuai dengan PSAK 58: Aset Tidak Lancar yang dimiliki untuk dijualan dan operasi yang dihentikan ketika investasi tersebut diklasifikasi sebagai dimiliki untuk dijual;
- Jika entitas induk berhenti menjadi entitas investasi, maka entitas induk tersebut mencatat perubahan dari tanggal ketika perubahan status tersebut terjadi:
a.
Entitas mencatat investasi pada entitas anak
sesuai dengan paragraf 10. Tanggal perubahan status diperlakukan sebagai
tanggal akuisisi bawaan. Nilai wajar entitas anak pada tanggal akuisisi bawaan
merepresentasikan imbalan bawaan yang dialihkan ketika mencatat investasi
sesuai dengan paragraf 10.
- Entitas induk mengakui dividen dari entitas anak, ventura bersama, atau entitas asosiasi dalam laporan keuangan tersendiri ketika hak menerima dividen ditetapkan.
- Dividen diakui dalam laba rugi, kecuali jika entitas tersebut memilih menggunakan metode ekuitas, maka dividen tersebut diakui sebagai pengurang jumlah tercatat investasi.
Tanggal efektif dan ketentuan
transisi:
§
Entitas menerapkan ketentuan PSAK 4 pada periode tahun buku yang dimulai tanggal 1 Januari
2015.
§
Amandemen PSAK 4: Laporan Keuangan Tersendiri
tentang Metode Ekuitas Laporan Keuangan Tersendiri mengamandemen
paragraf (04-07, 10, 11B, dan 120).
PSAK 65: Laporan Keuangan Konsolidasian mengadopsin
IFRS 10 yang disahkan DSAK IAI pada tanggal 19 Desember 2013 yang efektif pada
1 Januari 2014. Dan amandemen yang terakhir kali adalah pada tanggal 18
November 2015 yang efektif pada tanggal 1 Januari 2016 mengamandemen Laporan
Keuangan Konsolidasian tentang Entitas Investasi: Penerapan Pengecualian
Konsolidasian.
Tujuan PSAK 65 untuk menetapkan prinsip penyusunan
dan penyajian laporan keuangan konsolidasian ketika entitas mengendalikan satu
atau lebih entitas lain.
Untuk mencapai tujuan dilakukan:
a.
Mensyaratkan entitas induk yang mengendalikan
satu atau lebih entitas lain untuk menyajikan laporan keuangan konsolidasian;
b.
Mendefinisikan prinsip pengendalian dan menetapkan
pengendalian sebagai dasar konsolidasian;
c.
Menetapkan bagaimana cara menerapkan prinsip
pengendalian untuk mengidentifikasi apakah investor mengendallikan investee sehingga
investor harus mengonsolidasi investee;
d.
Menetapkan persyaratan akuntansi untuk penyusunan
laporan keuangan konsolidasi; dan
e.
Mendefinisikan entitas investasi dan menetapkan
pengecualian untuk mengonsolidasikan entitas anak tertentu dari entitas
investasi.
Ruang lingkup:
§
Entitas induk menyajikan laporan keuangan
konsolidasian, berlaku untuk seluruh entitas;
§
Tidak berlaku untuk program imbalan pascakerja
atau program imbalan kerja jangka panjang lain;
§
Entitas induk merupakan entitas investasi tidak
menyajikan laporan keuangan konsolidasian jika entitas investasi disyaratkan
untuk mengukur seluruh entitas anaknya pada nilai wajar melalui laba rugi.
Pengendalian
Pengendalian terjadi jika memiliki lebih dari setengah
kepemilikan. Pengendalian ada ketika memiliki setengah atau kurang. Jika terdapat:
a.
Kekuasaan melebihi setengah hak suara sesuai
perjanjian dengan investor lain;
b.
Kekuasaan untuk mengatur kebijakan keuangan dan operasional entitas berdasarkan
anggaran dasar atau perjanjian;
c.
Kekuasaan menunjuk/ mengganti sebagian besar
dewan direksi atau organ pengatur setara dan mengendalikan entitas milik dewan
atau organisasi tersebut;
d.
Kekuasaan untuk memberikan suara mayoritas pada rapat
dewan direksi atau organisasi pengatur setara dan mengendalikan entitas milik
direksi atau organisasi tersebut.
Kehilangan pengendalian
Jika entitas induk kehilangan pengendalian pada entitas
anak, maka entitas induk:
a.
Menghentikan pengakuan aset dan liabilitas
entitas anak terdahulu dari laporan posisi keuangan konsolidasian.
b.
Mengakui sisa investasi pada entitas anak
terdahulu pada nilai wajarnya pada tanggal hilangnya pengendalian dan
selanjutnya mencatat sisa investasi tersebut dan setiap jumlah teutang oleh
atau kepada entitas anak terdahulu sesuai SAK.
c.
Mengakui keuntungan atau kerugian terkait dengan
hilangnya pengendalian yang dapat diatribusikan pada kepentingan pengendalian
terdahulu.
Kekuasaan
Untuk memiliki kekuasaan atas investee, investor
harus memiliki hak yang ada saat ini yang memberikan investor kemampuan kini
untuk mengarahkan aktivitas relevan. Kekuasaan muncul dari hak termasuk:
a.
Hak yang memberikan investor kekuasaan atau investee
-
Hak substantif
-
Hak protektif
b.
Hak suara
-
Kekuasaan dengan hak suara mayoritas
-
Hak suara mayoritas tetapi tanpa kekuasaan
-
Kekuasaan tanpa hak suara mayoritas
c.
Pengaturan kontraktual dengan pemegang suara
lain
-
Hak dari pengaturan kontraktual lain
-
Hak suara investor
d.
Hak potensial
Eksposure atau hak atas imbal hasil variable investee
Adapula hubungan antara kekuasaan dan imbal hasil
1. Delegasi kekuasaan
Ketika investor, dengan hak pengambilan
keputusan atau sebagai pengambilan keputusan, menilai apakah investor
mengendalikan investee, investor menentukan apakah investor tsb principal
atau agen.
2. Ruang lingkup wewenang pengambilan keputusan
a.
Aktivitas yang diizinkan sesuai dengan perjanjian
pengambilan keputusan dan ditetapkan oleh hokum;
b.
Diskresi yang dimiliki pengambilan keputusan
ketika mengambil keputusan mengenai aktifitas tsb.
3. 3. Hak yang dimiliki pihak lain
-
Hak substantive dapat mempengaruhi kemampuan
pengambilan keputusan untuk mengarahkan aktivitas relevan investee. Hak substantive
yang dimiliki pihak lain yang membatasi diskresi pengambilan keputusan
dipertimbangkan dengan cara yang serupa dengan hak pencabutan ketika
mengevaluasi apakah pengambilan keputusan adalah agen.
4. 4. Remunerasi
Semakin besar jumlah dari, dan variabilitas
yang terkait dengan remunerasi pengambilan keputusan dibandingkan dengan imbal
hasil yang diharapkan dari aktivitas investee, semakin besar
kemungkinan bahwa pengambil keputusan
adalah principal.
Eksposure terhadap variabilitas imbal hasil yang berasal
dari kepentingan lain.
Pengambilan keputusan yang memiliki kepentingan lain di investee.
Pengambilan keputusan mempertimbangkan hal berikut:
a.
Semakin besar jumlah dari dan variabilitas yang
terkait dengan, kepentingan ekonominya, dengan mempertimbangkan remunerasi dan
kepentingan lain secara gabungan, semakin besar kemungkinan keputusan adalah principal;
b.
Apakah eksposure terhadapat variabilitas imbal
hasil berbeda dari eksposure investor lain, dan jika demikian apajah
mempengaruhi tindakannya.
Penentuan apakah entitas adalah entitas investasi
Dilihat dari tujuan bisnisnya, bahwa tujuan entitas adalah
semata-mata berinvestasi untuk kenaikan modal, penghasilan investasi, atau
keduanya. Lalu membuat strategi pengakhiran, rencana investasi entitas juga
memberikan bukti mengenai tujuan bsinisnya, entitas investasi tidak memiliki
rencana untuk memiliki investasinya secara terbatas, melainkan memiliki
investasinya untuk jangka waktu yang terbatas. Strategi pengakhiran dapat
bervariasi berdasarkan jenis investasinya. Pendapatan dari hasil investasi
diukur nilai wajarnya karena dapat menghasilkan informasi yang lebih relevan. Entitas
investasi juga memiliki karakteristik khusus yaitu, memiliki lebih dari satu
investasi, memiliki lebih dari satu investor, memiliki investor yang bukan
merupakan pihak-pihak relasi dari entitas, dan memiliki bagian kepemilikan
dalam bentuk kepentingan ekuitas atau kepentingan serupa.
Teknik dan prosedur konsolidasi
Menggabungkan laporan keuangan entitas induk dan entitas
anak > menjumlahkan pos-pos sejenis dari aset, kewajiban, ekuitas,
penghasilan, dan beban.
1.
Investasi entitas induk pada anak dengan porsi
entitas atas ekuitas anak dieliminasi (goodwill muncul)
2.
Kepentingan non pengendali diidentifikas: ekuitas
(awal dan perubahan, laba/rugi)
3.
Saldo transaksi, penghasilan dan beban intra
kelompok usaha dieliminasi secara penuh > belum direalisasi, dampak pajak
penghasilan.
4.
Disusun dengan tanggal yangsama antara entitas
induk dan entitas anak.
Ø
Tanggal efektif dan ketentuan transisi,
merupakan bagian tidak terpisahkan dari PSAK 65 dan memiliki kekuatan mengatur
yang sama sebagaimana dengan bagian lain dari PSAK 65.
Ø
Ketentuan transisi, tanggal efektif 1 Januari
2015, menerapkan pernyataan ini secara retrospektif sesuai PSAK 25
Ø
PSAK 65 menggantikan PSAK 4 dan PSAK 7.
Ø
Penarikan, pernyataan ini menggantikan
persyaratan terkait dengan laporan keuangan konsolidasian dalam PSAK 4: Laporan
Keuangan Konsolidasian dan Laporan keuangan Tersendiri.