KERANGKA DASAR PENYUSUNAN DAN PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN SYARIAH
Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah (KDPPLKS) telah disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan pada tanggal 27 Juni 2007.
TUJUAN:
a) Penyusun standar akuntansi keuangan syariah, dalam pelaksanaan tugasnya.
b) Penyusun laporan keuangan, untuk menanggulangi masalah akuntansi syariah yang belum diatur dalam standar akuntansi keuangan syariah.
c) Auditor, dalam memberikan pendapat mengenai apakah laporan keuangan disusun sesuai dengan prinsip akuntansi syariah yang berlaku umum
d) Para pemakai laporan keuangan, dalam menafsirkan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan syariah.
RUANG LINGKUP:
Kerangka dasar ini membahas:
a) Tujuan laporan keuangan
b) Karakteristik kualitatif yang menentukan manfaat informasi dalam laporan keuangan
c) Definisi, pengakuan dan pengukuran unsur-unsur yang membentuk laporan keuangan
PEMAKAIAN INFORMASI:
Pemakai laporan keuangan meliputi investor sekarang dan investor potensial, pemilik dana qardh, pemilik dana investasi syirkah temporer, pemilik dana titipan, pembayar dan penerima zakat, infak, sedekah dan wakaf, pengawas syariah, karyawan, pemasok dan mitra usaha lainnya, pelanggan, pemerintah serta lembaga-lembaganya dan masyarakat.
Laporan keuangan digunakan untuk memenuhi beberapa kebutuhan informasi yang berbeda, berikut kebutuhan ini meliputi:`
a. Investor: Membutuhkan informasi untuk membantu menentukan apakah harus membeli, menahan atau menjual investasi tersebut. Pemegang saham juga tertarik pada informasi yang memungkinkan mereka untuk menilai kemampuan entitas syariah untuk membayar dividen.
b. Pemeberi dana qardh: Informasi keuangan yang memungkinkan mereka untuk memutuskan apakah dana qardh dapat dibayar pada saat jatuh tempo.
c. Pemilik dana syirkah temporer: Informasi keuangan yang memungkinkan untuk mengambil keputusan investasi dengan tingkat keuntungan yang bersaing dan aman.
d. Pemilik dana titipan: Informasi keuangan yang memungkinkan mereka untuk memutuskan apakah dana titipan dapat diambil setiap saat.
e. Pembayar dan penerima zakat, infak, sedekah dan wakaf: Informasi mengenai sumber dan penyaluran dana.
f. Pengawas syariah: Informasi tentang kepatuhan pengelola entitas syariah akan prinsip syariah.
g. Karyawan: Informasi yang memungkinkan mereka untuk menilai kemampuan entitas syariah dalam memberikan balas jasa, manfaat pensiun dan kesempatan kerja.
h. Pemasok dan mitra usaha lainnya: Informasi yang memungkinkan mereka untuk memutuskan apakah jumlah yang terhutang akan dibayar pada saat jatuh tempo.
i. Pelanggan: Informasi mengenai kelangsungan hidup entitas syariah, terutama kalau mereka terlibat dalam perjanjian jangka panjang dengan atau tergantung pada entitas syariah.
j. Pemerintah: Informasi untuk mengatur aktivitas entitas syariah, menetapkan kebijakan pajak dan sebagai dasar untuk menyusun statistik pendapatan nasional dan statistik lainnya.
k. Masyarakat: Laporan keuangan dapat membantu masyarakat dengan menyediakan informasi kecenderungan (trend) dan perkembangan terakhir kemakmuran entitas syariah serta rangkaian aktivitasnya.
PARADIGMA TRANSAKSI SYARIAH
Paradigma dasar ini menekankan setiap aktivitas umat manusia memiliki akuntabilitas dan nilai illahiah yang menepatkan perangkat syariah dan akhlak sebagai parameter baik dan buruk, benar dan salahnya aktivitas usaha. Paradigma ini akan membentuk integritas yang membantu terbentuknya karakteristik tata kelola yang baik dan disiplin pasar yang baik.
Asas Transaksi Syariah
Transaksi syariah berasaskan pada prinsip:
a) Persaudaraan (ukhuwah)
b) Keadilan (‘adalah)
c) Kemaslahatan (maslahah)
d) Keseimbangan (tawazun) dan
e) Universalisme (Syumuliyah)
Karakteristik Transaksi Syariah
a) Transaksi hanya dilakukan berdasarkan prinsip saling paham dan saling ridha.
b) Prinsip kebebasan bertransaksi diakui sepanjang objeknya halal dan baik (thayib).
c) Uang hanya berfungsi sebagai alat tukar dan satuan pengukur nilai, bukan sebagai komoditas.
d) Tidak mengandung unsur riba.
e) Tidak mengandung unsur kezaliman.
f) Tidak mengandung unsur maysir.
g) Tidak mengandung unsur gharar.
h) Tidak mengandung unsur haram.
i) Tidak menganut prinsip nilai waktu dari uang (time value of money) karena keuntungan yang didapat dalam kegiatan usaha terkait dengan risiko yang melekat pada kegiatan usaha tersebut sesuai dengan prinsip al-ghunmu bil ghurmi
j) Transaksi dilakukan berdasarkan suatu perjanjian yang jelas dan benar serta untuk keuntungan semua pihak tanpa merugikan pihak lain sehingga tidak diperkenankan menggunakan standar ganda harga untuk satu akad serta tidak menggunakan dua transaksi bersamaan yang berkaitan (ta’alluq) dalam satu akad.
k) Tidak ada distorsi harga melalui rekayasa permintaan (najasy) maupun melalui rekayasa penawaran (ihtikar).
l) Tidak mengandung unsur kolusi dengan suap menyuap (risywah).
TUJUAN LAPORAN KEUANGAN
Tujuan laporan keuangan adalah menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan suatu entitas syariah yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan ekonomi.
CATATAN DAN SKEDUL TAMBAHAN
Laporan ini menampung catatan dan skedul tambahan serta informasi lainnya. Laporan ini menampung informasi tambahan yang relevan dengan kebutuhan pemakai neraca dan laporan laba rugi. Dimana mencakup pengungkapan tentang risiko dan ketidakpastian yang mempengaruhi entitas syariah dan setiap sumber daya dan kewajiban yang tidak dicantumkan dineraca.
ASUMSI DASAR
DASAR AKRUAL
Laporan keuangan disusun atas dasar akrual. Dengan dasar ini, pengaruh transaksi dan peristiwa lain diakui pada saat kejadian dan diungkapkan dalam catatan akuntansi serta dilaporkan dalam laporan keuangan pada periode yang bersangkutan. Laporan keuangan yang disusun atas dasar akrual memberikan informasi kepada pemakai tidak hanya transaksi masa lalu yang melibatkan penerimaan dan pembayaran kas di masa depan serta sumber daya yang merepresentasikan kas yang diterima di masa depan.
KELANGSUNGAN USAHA
Laporan keuangan disusun atas dasar asumsi kelangsungan usaha entitas syariah dan akan melanjutkan usahanya dimasa depan. Maka dari itu, entitas syariah diasumsikan tidak bermaksud melikuidasi atau mengurangi secara material skala usahanya.
KARAKTERISTIK KUALITATIF LAPORAN KEUANGAN
Karakteristik kualitatif merupakan ciri khas yang membuat informasi dalam laporan keuangan berguna bagi pemakai. Terdapat 4 karakteristik kualitatif pokok, yaitu:
1. Dapat dipahami
2. Relevan
3. Keandalan
4. Dapat diperbandingkan
PENYAJIAN WAJAR:
Penerapan karakteristik kualitatif pokok dan standar akuntansi keuangan yang sesuai biasanya menghasilkan laporan keuangan yang menggambarkan apa yang pada umunya dipahami sebagai suatu pandangan yang wajar dari atau menyajikan dengan wajar informasi.
UNSUR-UNSUR LAPORAN KEUANGAN:
Laporan keuangan entitas syariah antara lain meliputi:
a. Komponen laporan keuangan yang mencerminkan kegiatan komersial:
-Laporan posisi keuangan
-Laporan laba rugi
-Laporan arus kas, dan
-Laporan perubahan ekuitas
b. Komponen laporan keuangan yang mencerminkan kegiatan sosial:
-Laporan sumber dan penggunaan dana zakat
-Laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan
c. Komponen laporan keuangan lainnya yang mencerminkan kegiatan dan tanggung jawab khusus entitas syariah tersebut.
POSISI KEUANGAN:
Unsur yang berkaitan secara langsung dengan pengukuran posisi keuangan adalah aset, kewajiban, dana syirkah temporer dan ekuitas. Adapun unsur-unsur lainnya, yaitu:
-Kinerja
-Penghasilan
-Beban
-Hak Pilih Ketiga atas Bagi Hasil
PENGAKUAN UNSUR LAPORAN KEUANGAN
1. Probabilitas Manfaat Ekonomi Masa Depan
2. Keandalan Pengukuran
3. Pengakuan Aset
4. Pengakuan Kewajiban
5. Pengakuan Dana Syirkah Temporer
6. Pengakuan Penghasilan
7. Pengakuan Beban
PENGUKURAN UNSUR LAPORAN KEUANGAN:
Pengakuan adalah proses penetapan jumlah uang untuk mengakui dan memasukkan setiap unsur laporan keuangan dalam neraca dan laba rugi. Proses ini menyangkut pemilihan dasar pengukuran tertentu.
DASAR PENGUKURAN UNSUR LAPORAN KEUANGAN:
a. Biaya Historis : Aset dicatat sebesar pengeluaran kas atau setara kas yang seharusnya dibayar bila aset yang sama atau setara aset diperoleh sekarang. Kewajiban dicatat sebesar jumlah yang diterima sebagaipenukar dari kewajiban.
b. Biaya Kini : Aset dinilai dalam jumlah kas atau setara kas yang seharusnya dibayar bila aset yang sama atau setara aset diperoleh sekarang . kewajiban dinyatakan dalam jumlah kas atau setara kas yang tidak didiskontokan yang mungkin perlu untuk untuk menyelesaikan kewajiban sekarang.
c. Nilai Realisasi : Aset dinyatakan dalam jumlah kas atau setara kas yang dapat diperoleh sekarang dengan menjual aset dalam pelepasan normal. Kewajiban dinyatakan sebesar nilai penyelesaian yaitu jumlah kas atau setara kas yang tidak didiskontokan yang diharap akan diabayarkan untuk memenuhi kewajiban dalam pelaksanaan normal.